Gara-Gara Warisan,Tega Bunuh Saudara Kandung
Selasa, 11 Juli 2017 – 06:48 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Ilham membunuh Ratna dengan sepotong kayu sebesar lengan pria dewasa.
Barang bukti tersebut sudah dibuang di kali dekat jembatan perbatasan wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Hasan menambahkan, sebelum pembunuhan dilakukan, korban mengajak Ilham untuk pergi ke rumah dukun di Kecamatan Lapandewa dengan mobil.
Namun nahasnya, di tengah perjalanan Ilham memanfaatkan kesempatan untuk merealisasikan rencananya membunuh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (Fajar/BP/jpnn)
Demi menguasai harta warisan, Ilham dan Haryono tega bersekongkol menghilangkan nyawa Ratna (40).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku