Gara-Gara Warisan,Tega Bunuh Saudara Kandung

Gara-Gara Warisan,Tega Bunuh Saudara Kandung
Ilustrasi Foto: pixabay

Ilham membunuh Ratna dengan sepotong kayu sebesar lengan pria dewasa.

Barang bukti tersebut sudah dibuang di kali dekat jembatan perbatasan wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Hasan menambahkan, sebelum pembunuhan dilakukan, korban mengajak Ilham untuk pergi ke rumah dukun di Kecamatan Lapandewa dengan mobil.

Namun nahasnya, di tengah perjalanan Ilham memanfaatkan kesempatan untuk merealisasikan rencananya membunuh korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (Fajar/BP/jpnn)


Demi menguasai harta warisan, Ilham dan Haryono tega bersekongkol menghilangkan nyawa Ratna (40).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News