Garam Disangka Sabu, Pria Inggris Dibui di Afsel
Selasa, 27 Maret 2012 – 13:31 WIB
“Petugas Imigrasi mengatakan Peter telah melanggar hukum karena dia diharuskan meninggalkan negara ini tanggal 8 Maret lalu. Tapi saat itu Peter sedang ditahan dan maslah visa ini bukan kesalahannya,” ucap si pengacara.
Peter yang tiba di Afsel bulan Desember tahun lalu dalam rangka mengunjungi tunangannya, telah mendapatkan kembali paspornya dan akan segera pulang ke Inggris. Meski demikian akan sangat sulit baginya untuk melupakan semua yang dialaminya.
"Tuntutan kepemilikan narkoba yang dialamatkan padanya sangat menggelikan. Dia sangat stress saat keluar penjara, terlebi dia harus menempati sel berukuran kecil bersama lebih dari 60 narapidana,” tambah David.
Kepemilikan sabu-sabu, atau secara internasional disebut sebagai crystal methamphetamine, dapat membuat seseorang dipenjara setidaknya 10 tahun di Afrika Selatan. Sebab, zat adiktif itu masuk dalam daftar barang terlarang dan dianggap dianggap sebagai pemicu utama kekerasan dan kejahatan di Afsel.
APES nian warga Inggris bernama Peter Parnell ini. Pria 34 tahun itu terpaksa menjalani kehidupan di balik jeruji besi di kota Cape Town, Afrika
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer