Garang saat Hajar Istri, Suami Merengek di Depan Hakim
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Hasan Anwar (47)mengajukan pembelaannya atas tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Mahdianur, dia meminta dibebaskan.
”Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah, menyatakan terdakwa bebas, dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," kata Mahdianur sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (1/9).
Dia menambahkan, Hasan tak termasuk kategori orang yang melawan hukum dan patut dipidana sebagaimana dihubungkan dengan perbuatan dan barang bukti.
”Yang benar, saksi korban melukai dan menganiaya dirinya sendiri sehingga bukan akibat perbuatan terdakwa," tegas Mahdianur.
Dia menilai kekerasan bukan seluruhnya dilakukan terdakwa.
Namun, ada faktor dukungan atau pemicu dari korban yang sengaja merusak rumah tangganya.
Menurut Mahdianur, sangat beralasan mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan