Garap Adik Ipar di Pondok

Garap Adik Ipar di Pondok
Garap Adik Ipar di Pondok
SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14).

Buah dari perbuatannya, warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Kamis (7/3).

Berdasarkan laporan orang tua korban E, berinisial R (50), anaknya itu dibawa kabur tersangka Boon yang tak lain menantunya sendiri, sejak Minggu (27/2). Alasannya saat itu, akan dicarikan pekerjaan. Oleh tersangka, korban dibawa ke Kecamatan Merlung, Kabupaten Muara Bulian, Provinsi Jambi.

“Tanpa seizin orang tua korban, pelaku membawa kabur korban dengan janji memberikan pekerjaan pada korban. Korban itu, adik dari istri pelakau sendiri,” beber  Kapolsek Sungai Lilin AKP Ishak Gani SH, kepada Sumatera Ekspres, kemarin. 

SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14). Buah dari perbuatannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News