Garap Adik Ipar di Pondok
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:28 WIB

Garap Adik Ipar di Pondok
SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14).
Buah dari perbuatannya, warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Kamis (7/3).
Berdasarkan laporan orang tua korban E, berinisial R (50), anaknya itu dibawa kabur tersangka Boon yang tak lain menantunya sendiri, sejak Minggu (27/2). Alasannya saat itu, akan dicarikan pekerjaan. Oleh tersangka, korban dibawa ke Kecamatan Merlung, Kabupaten Muara Bulian, Provinsi Jambi.
“Tanpa seizin orang tua korban, pelaku membawa kabur korban dengan janji memberikan pekerjaan pada korban. Korban itu, adik dari istri pelakau sendiri,” beber Kapolsek Sungai Lilin AKP Ishak Gani SH, kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14). Buah dari perbuatannya,
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB