Garap Adik Ipar di Pondok
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:28 WIB
SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14).
Buah dari perbuatannya, warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Kamis (7/3).
Berdasarkan laporan orang tua korban E, berinisial R (50), anaknya itu dibawa kabur tersangka Boon yang tak lain menantunya sendiri, sejak Minggu (27/2). Alasannya saat itu, akan dicarikan pekerjaan. Oleh tersangka, korban dibawa ke Kecamatan Merlung, Kabupaten Muara Bulian, Provinsi Jambi.
“Tanpa seizin orang tua korban, pelaku membawa kabur korban dengan janji memberikan pekerjaan pada korban. Korban itu, adik dari istri pelakau sendiri,” beber Kapolsek Sungai Lilin AKP Ishak Gani SH, kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14). Buah dari perbuatannya,
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka