Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Ini Lakukan Ini Setiap Beraksi
Kamis, 07 Januari 2016 – 04:54 WIB

Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Ini Lakukan Ini Setiap Beraksi
Akibat tindakannya itu, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindunggan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur,” ujar Kasat.(333/ray)
TALO - Seorang kakek berinisial Dr (65), diringkus polisi karena mencabuli seorang remaja 15 tahun. Warga Kecamatan Talo itu ditangkap di Desa Margo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna