Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Lakukan Ini Setiap Beraksi
Kamis, 07 Januari 2016 – 09:55 WIB
Akibat tindakannya itu, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindunggan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur,” ujar Kasat.(333/ray)
TALO - Seorang kakek berinisial Dr (65), diringkus polisi karena mencabuli seorang remaja 15 tahun. Warga Kecamatan Talo itu ditangkap di Desa Margo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh