Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit, di sekitar alat vital korban ditemukan luka robek yang diduga akibat terkena benda tumpul.
Perbuatan itu pertama sekali diketahui oleh pengasuh korban yang masih bertetangga dengan tersangka yang curiga melihat tingkah laku korban
Atas kecurigaan itu, pengasuh korban itu lalu mencoba mendapatkan informasi dari anak asuhnya. Dari pengakuan korban, ia mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sendiri
Mendapat pengakuan polos dari bocah tersebut, kemudian sang pengasuh melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, sang pengasuh dan anggota KPAID membuat laporan ke polisi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bintan.(ray/cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Madrusi (43), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar, 4, divonis selama 16 tahun denda Rp500
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB