Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit, di sekitar alat vital korban ditemukan luka robek yang diduga akibat terkena benda tumpul.
Perbuatan itu pertama sekali diketahui oleh pengasuh korban yang masih bertetangga dengan tersangka yang curiga melihat tingkah laku korban
Atas kecurigaan itu, pengasuh korban itu lalu mencoba mendapatkan informasi dari anak asuhnya. Dari pengakuan korban, ia mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sendiri
Mendapat pengakuan polos dari bocah tersebut, kemudian sang pengasuh melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, sang pengasuh dan anggota KPAID membuat laporan ke polisi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bintan.(ray/cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Madrusi (43), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar, 4, divonis selama 16 tahun denda Rp500
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki