Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara

Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara
Garap Anak Kandung Madrusi Divonis 16 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit, di sekitar alat vital korban ditemukan luka robek yang diduga akibat terkena benda tumpul.

Perbuatan itu pertama sekali diketahui oleh pengasuh korban yang masih bertetangga dengan tersangka yang curiga melihat tingkah laku korban

Atas kecurigaan itu, pengasuh korban itu lalu mencoba mendapatkan informasi dari anak asuhnya. Dari pengakuan korban, ia mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sendiri

Mendapat pengakuan polos dari bocah tersebut, kemudian sang pengasuh melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, sang pengasuh dan anggota KPAID membuat laporan ke polisi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bintan.(ray/cr10/jpnn)

TANJUNGPINANG - Madrusi (43), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar, 4, divonis selama 16 tahun denda Rp500


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News