Garap Anak Tetangga, Kakek Cabul Diciduk Polisi
jpnn.com, SELUMA - Seorang kakek, berinisial Sa, 66, warga Kecamatan Talo, Bengkulu, dibekuk polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Parahnya, dosa yang dia lakukan adalah mencabuli anak dari tetangganya, sebut saja namanya Manis (10), murid kelas V SD.
Kebejatan sang kakek yang jauh melampaui batas itu, berujung penjara.
Jajaran Polsek Talo, Selasa sore (16/1), menciduk Sa kemudian tadi malam pukul 19.30 WIB diserahkan ke Polres Seluma. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pria lanjut usia itu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban yang diterima Polres Seluma. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Margopo, SH belum bisa memberikan keterangan lebih detil terkait penangkapan itu. Mereka beralasan tersangka masih menjalani pemeriksaan leboh mendalam.
“Benar seorang tersangka pencabulan diamankan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan, dia ditahan. Untuk informasi lebih lanjut tunggu penyidik selesai memeriksa tersangka dan semua saksi," ujar Margopo.
Apakah saat mencabuli korban pelaku sempat mengancam? Margopo mengatakan memang ada dugaan tersebut.
Seorang kakek, berinisial Sa, 66, warga Kecamatan Talo, Bengkulu, dibekuk polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun