Garap Anak Tetangga, Kakek Cabul Diciduk Polisi

jpnn.com, SELUMA - Seorang kakek, berinisial Sa, 66, warga Kecamatan Talo, Bengkulu, dibekuk polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Parahnya, dosa yang dia lakukan adalah mencabuli anak dari tetangganya, sebut saja namanya Manis (10), murid kelas V SD.
Kebejatan sang kakek yang jauh melampaui batas itu, berujung penjara.
Jajaran Polsek Talo, Selasa sore (16/1), menciduk Sa kemudian tadi malam pukul 19.30 WIB diserahkan ke Polres Seluma. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pria lanjut usia itu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban yang diterima Polres Seluma. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Margopo, SH belum bisa memberikan keterangan lebih detil terkait penangkapan itu. Mereka beralasan tersangka masih menjalani pemeriksaan leboh mendalam.
“Benar seorang tersangka pencabulan diamankan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan, dia ditahan. Untuk informasi lebih lanjut tunggu penyidik selesai memeriksa tersangka dan semua saksi," ujar Margopo.
Apakah saat mencabuli korban pelaku sempat mengancam? Margopo mengatakan memang ada dugaan tersebut.
Seorang kakek, berinisial Sa, 66, warga Kecamatan Talo, Bengkulu, dibekuk polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun