Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Jumat, 07 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek. Masalah utamanya, karena hingga Jumat (7/12) kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, dari Mahkamah Agung (MA).
Untuk mempercepat proses penyidikan kasus Awang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, pihaknya telah meminta kejaksaan di Kaltim agar langsung berkoordinasi dengan Kejagung. "Saya sudah pesan, kalau (salinan) putusan MA turun (diterima kejaksaan) di Kaltim, segera laporkan (ke Kejagung). Sehingga kita bisa teliti atau mengkajinya," kata Andhi,
dicegat wartawan, Jumat (7/12).
Namun MA belum memberi kepastian tentang pengiriman salinan putusan perkara itu. Kepala Bagian Humas dan Hukum MA, Ridwan Mansyur tak merespon SMS dan telepon saat ditanya soal hal ini.
Baca Juga:
Kelanjutan kasus Awang kembali menyeruak setelah Anung dan Apidian dinyatakan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban