Garap Black Box QZ8501, KNKT Didesak Kerja Lebih Cepat dan Terbuka

Garap Black Box QZ8501, KNKT Didesak Kerja Lebih Cepat dan Terbuka
Panglima Komando Armada Barat, Laksamana Muda Widodo (dua kiri), menyerahkan Cockpit Voice Recorder (CVR) kepada Ketua KNKT Tatang Kurniadi (tiga kiri), di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (13/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Transportasi, Utomo Karim meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bisa lebih terbuka dalam menganalisa Black Box AirAsia QZ8501. 

Utomo menilai, data-data di dalam flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR) pesawat yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, Minggu (28/12) itu, sangat berhubungan dengan mau atau tidaknya pihak asuransi membayarkan ganti rugi ke keluarga korban AirAsia QZ8501.

Sebelumnya, Si Kotak Hitam yang terdiri dari FDR dan CVR sudah komplit berada di tangan ahlinya yakni KNKT. Hal ini membuat titik terang penyebab kecelakaan bisa mulai digarap lebih fokus.

"Temuan Black Box ini bisa mencerahkan semua pihak, terutama keluarga korban penumpang AirAsia. Apakah penyebabnya ada kelalaian dari maskapai, lembaga terkait atau hanya murni karena cuaca,” ujarnya, seperti dikutip dari jawapos.com, Rabu (14/1).

Utomo mengatakan, jika membuka dan menganalisis Black Box membutuhkan waktu sekitar setahun, itu terlalu lama. Sebab, keluarga korban membutuhkan informasi tersebut. Apakah ada unsur pidana dalam kecelakaan tersebut. “Jadi harus dipercepat,” ucapnya.

Data di Black Box tersebut, kata Utomo juga bisa membuka tabir seputar kewajiban maskapai dan juga pihak asuransi. "Yang jauh lebih penting, sebenarnya data dalam Black Box bisa berhubungan dengan mau atau tidaknya perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi ke keluarga korban AirAsia," tandas Utomo.

KNKT memprediksi black box baru bisa diungkap dalam waktu tujuh bulan dan memerlukan ketelitian dan pertimbangan dari berbagai KNKT negara lain untuk membuat analisis atau kesimpulan akhir. (idr/dio/adk/jpnn)


JAKARTA - Pengamat Hukum Transportasi, Utomo Karim meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bisa lebih terbuka dalam menganalisa Black


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News