Garap Emir, KPK Minta Bantuan Amerika

Garap Emir, KPK Minta Bantuan Amerika
Garap Emir, KPK Minta Bantuan Amerika
Apakah jika Warga Negara Asing di berdomisili luar negeri yang memberi suap bisa dikenakan UU Tipikor Indonesia? Menurut Johan tidak bisa.

"Saya kira belum pernah. Kalau orang asing itu berdomisili di Indonesia, bisa. Kalau di luar tidak bisa. Pasti pakai MLA (Mutual Legal Assistence) untuk mewadahi kalau KPK memeriksa atau melakukan upaya hukum," ujar Johan. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak sendirian menggarap Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News