Garap Emir, KPK Minta Bantuan Amerika
Kamis, 11 Juli 2013 – 17:35 WIB

Garap Emir, KPK Minta Bantuan Amerika
Apakah jika Warga Negara Asing di berdomisili luar negeri yang memberi suap bisa dikenakan UU Tipikor Indonesia? Menurut Johan tidak bisa.
Baca Juga:
"Saya kira belum pernah. Kalau orang asing itu berdomisili di Indonesia, bisa. Kalau di luar tidak bisa. Pasti pakai MLA (Mutual Legal Assistence) untuk mewadahi kalau KPK memeriksa atau melakukan upaya hukum," ujar Johan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak sendirian menggarap Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama