Garap Istri PNS di Rumah Dinas, Hakim Hastono Dipecat
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan palu atas Tri Hastono. Ketua Majelis Hakim MKH, Erman Suparman di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5) mengatakan MKH memutuskan telah memberhentikan Tri Hastono.
Menurut Erman, Tri Hastono diberhentikan sebagai hakim Pengadilan Negeri Mataram itu karena terbukti telah meniduri K, istri Suyanto, seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Barat.
Tidak hanya sekali, tapi Hastono terbukti telah berhubungan badan dengan K beberapa kali.
"Ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami istri dengan terlapor," kata Erman seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com).
Perbuatan mesum bersama K dilakukan Hastono di hotel di Kupang. Tak hanya di hotel, dalam sidang kehormatan juga terbukti Hastono meniduri K di rumah dinasnya.
Atas tindakannya yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim, Hastono dijatuhi hukuman pemecatan dan berhak menerima hak pensiun. Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang merekomendasikan pemberhentian tetap tidak dengan hormat (tanpa hak pensiun) terhadap Hastono.
Hastono mengakui perbuatannya dan menyampaikan minta maaf kepada keluarga.
"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan masih ada tanggungan keluarga," kata Erman. (dem/rmo/awa/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan palu atas Tri Hastono. Ketua Majelis Hakim MKH, Erman Suparman di Gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid