Garap Kasus Anies, Polda Metro Jaya Tunggu Ombudsman

Garap Kasus Anies, Polda Metro Jaya Tunggu Ombudsman
Sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditutup untuk tenda pedagang kaki lima. Foto: Derry Ridwansah/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, kini penyidik fokus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, sengaja mereka berkoordinasi dengan Ombudsman karena sebelumnya telah ada rekomendasi dari pengawas layanan publik itu untuk Pemprov DKI.

Dalam rekomendasi itu, Pemprov DKI diberi waktu 60 hari untuk menjalankannya. "Hasilnya apakah ada kesepakatan lain saya belum tahu," kata Adi, Kamis (31/5).

Dia mengatakan, nantinya polisi akan bertanya pada Ombudsman. "Pandangan mereka terkait penataan kawasan Tanah Abang itu seperti apa, kami akan tanyakan," tambah dia.

Dari koordinasi dengan Ombudsman itu, polisi baru bisa menentukan sikap apakah kasus berlanjut atau tidak. "Apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa dilakukan proses hukum," tegas dia.

Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Cyber Indonesia terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News