Garap Kasus Mobile 8, Jaksa Agung Ngaku Dapat Tekanan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendapat tekanan dalam penanganan kasus transaksi fiktif restitusi pajak PT Mobile 8. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (19/1).
"Kelebihan bayar retribusi mobile 8, ini sudah sidik (penyidikan), sudah dimintai keterangan. Kami terima tekanan, tapi akan kami buka," kata Prasetyo, saat menyampaikan kasus-kasus menonjol yang sedang ditanganinya di forum tersebut.
Hanya saja dalam rapat itu, Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tekanan yang dialaminya ketika menangani kasus yang terjadi ketika PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya transaksi pengadaan pembelian fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Dalam kasus ini, ada faktur pajak senilai Rp 114 miliar diterbitkan seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, sekaligus diduga sebagai kerugian negaranya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendapat tekanan dalam penanganan kasus transaksi fiktif restitusi pajak PT Mobile 8. Hal ini diungkapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan