Garap Kasus Mobile 8, Jaksa Agung Ngaku Dapat Tekanan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendapat tekanan dalam penanganan kasus transaksi fiktif restitusi pajak PT Mobile 8. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (19/1).
"Kelebihan bayar retribusi mobile 8, ini sudah sidik (penyidikan), sudah dimintai keterangan. Kami terima tekanan, tapi akan kami buka," kata Prasetyo, saat menyampaikan kasus-kasus menonjol yang sedang ditanganinya di forum tersebut.
Hanya saja dalam rapat itu, Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tekanan yang dialaminya ketika menangani kasus yang terjadi ketika PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya transaksi pengadaan pembelian fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Dalam kasus ini, ada faktur pajak senilai Rp 114 miliar diterbitkan seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, sekaligus diduga sebagai kerugian negaranya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendapat tekanan dalam penanganan kasus transaksi fiktif restitusi pajak PT Mobile 8. Hal ini diungkapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen