Garap Kasus Setnov, KPK Periksa Eks Dirut Perusahaan e-KTP

Garap Kasus Setnov, KPK Periksa Eks Dirut Perusahaan e-KTP
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, Rabu (6/9). PT Quadra merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI yang memenangi tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Anang merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto sebagai tersangka. “Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto, red),” kata Febri di KPK, Rabu (6/9).

Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Yusnan Solihin sebagai saksi bagi Novanto. Dalam kasus sama, KPK juga memeriksa dua notaris bernama Indah Wahyumukti dan H. Fedris.

Anang pernah dihadirkan pada persidangan terhadap Irman dan Sugiharto yang didakwa kongkalikong dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP. Selain itu, Anang juga pernah mengembalikan uang sebesar USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK. Anang mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Anang mengembalikan uang itu dengan mentransfernya ke rekening KPK pada 28 Februari dan 8 Maret 2017. Padahal, awalnya Anang tidak berniat menyerahkan uang itu kepada KPK.

Menurut Anang, uang itu sebenarnya keuntungan yang akan diberikan kepada Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. "Penyidik bilang, serahkan saja ke KPK. Nanti kalau Paulus tanya, suruh langsung berurusan sama KPK," ujar Anang.(dna/JPC)


KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo yang pernah mengembalikan uang keuntungan proyek e-KTP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News