Garap Kasus Suap di Kebumen, KPK Panggil Ki Petruk

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta tersangka suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.
Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/1).
Selain Ki Petruk, penyidik juga memanggil anggota DPRD Kebumen Gito Prasetyo. Ada pula nama wiraswasta Arif Ainudin yang turut digarap penyidik komisi antikorupsi.
Namun, mereka akan diperiksa untuk tersangka Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Penyidik juga menggarap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Selain Tri, Adi, Basikun, Sigit, penyidik juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka.
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta tersangka suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia