Garap Korupsi Indosat, Kejagung Tunggu Audit BPKP
Sabtu, 12 Mei 2012 – 10:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G dar PT Indosat ke PT Indoesat Mega Media (IM2) ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, BPKP adalah pihak yang berwenang menentukan cara perhitungan keuangan negara. Kasus Indosat dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejati Jabar akhir 2011. Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 3,8 triliun.
Dari hitungan BPKP pula akan ditentukan apakah kerugian negara itu memang dikarenakan keuntungan IM2 karena memanfaatkan jaringan internet 3G tanpa izin. "Kalau sudah ada hasilnya (audit), baru kita bisa tahu apa kriteria yang dipakai dalam penghitungan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (11/5).
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sebenarnya kejaksaan juga memiliki auditor sendiri. Hanya saja, audit yang dihasilkan hanya berupa perhitungan kerugian negara yang bersifat awal. Sementara audit lengkapnya, kata Basrief, tetap mengacu hasil perhitungan BPKP.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G dar PT Indosat ke PT Indoesat
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan