Garap Korupsi Indosat, Kejagung Tunggu Audit BPKP
Sabtu, 12 Mei 2012 – 10:01 WIB

Garap Korupsi Indosat, Kejagung Tunggu Audit BPKP
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G dar PT Indosat ke PT Indoesat Mega Media (IM2) ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, BPKP adalah pihak yang berwenang menentukan cara perhitungan keuangan negara. Kasus Indosat dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejati Jabar akhir 2011. Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 3,8 triliun.
Dari hitungan BPKP pula akan ditentukan apakah kerugian negara itu memang dikarenakan keuntungan IM2 karena memanfaatkan jaringan internet 3G tanpa izin. "Kalau sudah ada hasilnya (audit), baru kita bisa tahu apa kriteria yang dipakai dalam penghitungan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (11/5).
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sebenarnya kejaksaan juga memiliki auditor sendiri. Hanya saja, audit yang dihasilkan hanya berupa perhitungan kerugian negara yang bersifat awal. Sementara audit lengkapnya, kata Basrief, tetap mengacu hasil perhitungan BPKP.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G dar PT Indosat ke PT Indoesat
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi