Garap Laporan Fahri, Hari Ini Polisi Periksa Presiden PKS

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman hari ini (29/3). Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut laporan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap Sohibul. “Sesuai rencana diperiksa pukul 10.00 WIB,” kata Adi.
Namun, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum bisa memastikan kehadiran Sohibul. Dia juga enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sohibul.
"Tentunya pemeriksaan masih terkait laporan Pak Fahri," imbuh dia.
Sebelumnya Fahri melporkan Sohibul atas dasar dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sangkaan yang digunakan Fahri untuk melaporkan Sohibul adalah Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.(mg1/jpnn)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul yang dilaporkan Fahri Hamzah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI