Garap Limpahan Kasus Denny Siregar, Ini yang Dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya

Garap Limpahan Kasus Denny Siregar, Ini yang Dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya
Pegiat media sosial Denny Siregar. Foto: Instagram/dennysiregar

"Kami dalami dahulu. Nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa, yang jelas sudah dilimpahkan," kata Kombes Zulpan.

Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.

Densi dilaporkan Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Quran. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News