Garap Pacar di Bawah Umur, Sartika Divonis Tujuh Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE - Sartika Man (24), warga Desa Tongute, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (22/4), divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tujuh tahun penjara dan didenda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sartika dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap Mawar, yang tidak lain adalah pacarnya sesama jenis. "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan sesama jenis, terhadap anak di bawah umur,” tegas pimpinan sidang Hamzah Kailul, saat membacakan putusan.
Putusan terpidana tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan. Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun pihak terpidana, mengaku masih pikir-pikir.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya terpidana mengajukan pembelaan (pledoi) agar diringankan hukumannya. Hanya saja, hakim tetap pada tuntutan JPU.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Sartika membawa kabur Mawar, pacarnya sesama jenis hingga beberapa hari. Ternyata, di luar sana, Sartina telah ‘meraba-raba’ bagian tubuh tersembunyi Mawar, alias melakukan pencabulan.
Orang tua Mawar yang tidak terima anak mereka diperlakukan seperti itu, apalagi Mawar masih berusia belasan tahun, maka memilih melapor ke polisi.
Dalam sidang putusan kemarin, baik keluarga korban maupun terpidana, terlihat ikut menyaksikan sidang. Mereka meninggalkan halaman kantor PN setelah Sartika divonis.(tr-01/lex/jpnn)
TERNATE - Sartika Man (24), warga Desa Tongute, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (22/4), divonis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground