Garap Pejabat Banten Hingga 11 Jam untuk Kasus Alkes
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Husni Hasan, Asisten Daerah II Provinsi Banten sebagai saksi untuk ratu Atut Chosiyah. Selama hampir 11 jam Husni diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2011-2013 di provinsi yang dipimpin Ratu Atut itu.
Namun, Husni yang ditanya wartawan tentang pemeriksaan di KPK hanya memberi jawaban singkat. "Dimintai keterangan terkait dengan kasus Ibu Ratu Atut Chosiyah. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Husni di KPK, Jakarta, Jumat (21/2).
Husni keluar dari KPK sekitar pukul 20.40 WIB. Ia enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung soal pengadaan alkes itu. "Tadi sudah saya sampaikan (ke penyidik, red),” kelitnya.
Meski demikian ia mengakui mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. "Ada tiga puluhan pertanyaan saya jawab semua," tandasnya.
Setelah itu, Husni langsung pergi meninggalkan KPK dengan menggunakan mobil Honda CRV warna hitam dengan plat nomor A 1222 DH.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemerintah Provinsi Banten. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal 12 huruf e kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Husni Hasan, Asisten Daerah II Provinsi Banten sebagai saksi untuk ratu Atut Chosiyah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita