Garap Pejabat Kemenag, KPK Periksa Ketua MKGR
Selasa, 19 Maret 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Vascorousemy dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, Selasa (19/3) sebagai saksi kasus korupsi proyek Alquran. Vasco dan Syamsu diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari. Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.(boy/jpnn)
"Iya, (diperiksa untuk) AJ," kata Vasco, di kantor KPK, Selasa (19/3). Dalam kasus ini, Jauhari disangka memperkaya diri dan orang lain dengan melanggar aturan. Jauhari adalah mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Alquran. Sejak menyandang tersangka pada 10 Januari lalu, pejabat eselon II Kemenag itu dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Vascorousemy dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri