Garap Remaja Putri, Suami Istri Dihukum 100 Penjara
jpnn.com, LOUSIANA - Hakim mengambil tindakan tegas. Terdakwa pelecehan seksual dihukum dengan penjara 100 tahun.
Terdakwa yang pasangan suami istri bernama Eric Bourg, 28, dan Megan Bourg, 25 dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak.
Pasangan suami istri itu ditangkap pada 4 Oktober 2017. Sebuah dakwaan mengindikasikan kedua terdakwa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja berusia di bawah 13 tahun antara 1 Januari 2014 dan 23 Oktober 2017.
Pasangan suami istri Eric Bourg dan Megan Bourg dihukum 100 tahun penjara karena telah melakukan pelecehan seksual. Foto Net
Hakim Negara Timothy S. Marcel menghukum Eric Bourg selama 60 tahun penjara negara tanpa pembebasan bersyarat, masa percobaan atau penangguhan hukuman.
Megan Bourg sementara itu dijatuhi hukuman 40 tahun penjara dengan pembatasan yang sama.
Permintaan itu juga mengharuskan keduanya untuk melakukan pendaftaran pelaku seks seumur hidup.
Jaksa Wilayah Joel T. Chaisson II mengatakan, hukuman ini memastikan perlindungan terhadap korban.
Pasangan suami istri Eric Bourg dan Megan Bourg dihukum 100 tahun penjara karena telah melakukan pelecehan seksual.
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Momen Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Berpidato dalam Forum KTT D-8
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat