Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK
Jumat, 13 Januari 2017 – 20:36 WIB
Namun, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menambahkan, memang benar ada dugaan aliran dana. "Dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," pungkasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Eko Susilo, Fahmi, dan dua koleganya Adami Okta serta Hardy Stefanus sebagai tersangka. Sedangkan Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bagian keuangan Saidah Group Sriyati Mutiah dalam kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK