Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK

Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Namun, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menambahkan, memang benar ada dugaan aliran dana. "Dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Eko Susilo, Fahmi, dan dua koleganya Adami Okta serta Hardy Stefanus sebagai tersangka. Sedangkan Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bagian keuangan Saidah Group Sriyati Mutiah dalam kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News