Garuda Food - Dua Kelinci Berdamai

Garuda Food - Dua Kelinci Berdamai
Garuda Food - Dua Kelinci Berdamai
JAKARTA – Perseteruan PT Garuda Food dan PT Dua Kelinci memperebutkan penggunaan merek Katom (kacang atom) akhirnya berakhir damai. Kedua raksasa panganan ringan itu sepakat menghentikan sengketa hukum dan menempuh penyelesaian di luar hukum.

Kuasa hukum PT Garuda Food Budi Herlambang menuturkan, akta perdamaian telah ditandatangani CEO Garuda Food Sudhamek dan Dirut PT Dua Kelinci Hadi Sutiyono. Keduanya didampingi Wakil Komisaris PT Sinar Mas Ghandi Sulistyanto dan Vina Santhaeto. Perdamaian kedua perusahaan asal Pati itu antara lain diprakarsai Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat.

Salah satu klausul akta perdamaian adalah merek Katom disepakati milik PT Dua Kelinci. Namun, Garuda Food tetap boleh menggunakan merk Katom maksimal selama tiga bulan usai penandatanganan akta perdamaian.

"Ke depan, kedua pihak juga sepakat lebih menekankan penyelesaian masalah dengan musyawarah serta menjalankan etika bisnis," kata Budi.

Perseteruan dua perusahaan itu bermula dari gugatan yang dilayangkan Garuda Food ke Pengadilan Niaga Semarang atas penggunaan merek Katom yang digunakan PT Dua Kelinci. Garuda Food merasa lebih dulu mempopulerkan merek tersebut. Namun, Dua Kelinci menyanggah karena merek dagang Katom telah didaftarkan lebih dulu oleh perusahaannya.

Pengadilan Niaga Semarang pada akhir 2007 memenangkan Garuda Food sebagai pemilik merek. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan PT Dua Kelinci berhak atas merek Katom. (noe)
Berita Selanjutnya:
Meretas Impian Mobil Hijau

JAKARTA – Perseteruan PT Garuda Food dan PT Dua Kelinci memperebutkan penggunaan merek Katom (kacang atom) akhirnya berakhir damai. Kedua raksasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News