Garuda Imbau Calon Penumpang ke Denpasar Segera Ubah Reservasi Tiket
![Garuda Imbau Calon Penumpang ke Denpasar Segera Ubah Reservasi Tiket](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150712_121901/121901_955173_Garuda_Indonesia_besar.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Garuda Indonesia kembali membatalkan sejumlah jadwal penerbangannya hari ini, Minggu (12/7) dari dan ke Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali. Hal tersebut imbas dari ditutupnya kembali Bandara Denpasar lantaran meningkatnya aktivitas Gunung Raung.
Penutupan tersebut sesuai Notice to Airman (NOTAM) No A1423/15 yang dikeluarkan oleh Briefing Office Kementerian Perhubungan pada hari ini sampai pukul 16.00 WITA.
"Sehubungan dengan penutupan tersebut, Garuda Indonesia saat ini, untuk sementara tidak mengoperasikan penerbangan dari dan ke Denpasar sampai dengan pengumuman lebih lanjut," papar Plt VP Corporate Communications Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam siaran persnya.
Sebagai gantinya, Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan pembebasan biaya maupun biaya perubahan tiket lainnya, bagi para penumpang yang telah memiliki jadwal penerbangan Denpasar yang mengalami pembatalan hari ini.
Ikhsan juga menyarankan agar para penumpang bisa langsung melakukan perubahan reservasi tiket, melalui call center Garuda Indonesia di nomor 021-2351 9999 dan 0804 1 807 807.
"Garuda akan terus memonitor situasi dan perkembangan berkaitan dengan aktivitas Gunung Raung serta kesiapan Bandara Ngurah Rai Denpasar untuk kembali melaksanakan operasional penerbangan. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan di luar kendali Garuda Indonesia," tandas Ikhsan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Garuda Indonesia kembali membatalkan sejumlah jadwal penerbangannya hari ini, Minggu (12/7) dari dan ke Bandara Internasional Ngurah Rai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh