Garuda Indonesia Embargo Kargo Sirip Hiu
Minggu, 17 November 2013 – 13:28 WIB
WWF-Indonesia mengapresiasi langkah manajemen maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang baru-baru ini mengeluarkan kebijakan internal “Embargo On Shipment All Kind Shark Fin” atau embargo pengiriman semua jenis sirip hiu dalam penerbangannya yang mulai efektif diberlakukan tanggal 8 Oktober 2013.
Melalui kebijakan ini, Garuda Indonesia bergabung dengan sejumlah maskapai penerbangan yang telah lebih dahulu menghentikan pengiriman produk-produk sirip hiu, seperti Air New Zealand, Cathay Pacific, Emirates Airlines, Fiji Airways, dan Korean Air.
“WWF memberikan apresiasi atas kebijakan embargo yang dikeluarkan Garuda Indonesia atas pengiriman produk sirip hiu. Hal ini merupakan langkah positif yang patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya, termasuk maskapai penerbangan, restoran, hotel, supermarket, yang terlibat dalam perdagangan hiu”, jelas Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.
“Keputusan mengeluarkan kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung kampanye antiperdagangan hiu #SOSharks yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia”, kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
WWF-Indonesia mengapresiasi langkah manajemen maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang baru-baru ini mengeluarkan kebijakan internal
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 1 Februari Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Pengumuman! Harga Pertamax Naik Hari Ini, jadi Rp 12.900 per Liter
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Tren Makanan Pedas Meningkat, FKS Bidik Generasi Z
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat