Garuda Indonesia Embargo Kargo Sirip Hiu
Minggu, 17 November 2013 – 13:28 WIB

Garuda Indonesia Embargo Kargo Sirip Hiu
WWF-Indonesia mengapresiasi langkah manajemen maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang baru-baru ini mengeluarkan kebijakan internal “Embargo On Shipment All Kind Shark Fin” atau embargo pengiriman semua jenis sirip hiu dalam penerbangannya yang mulai efektif diberlakukan tanggal 8 Oktober 2013.
Melalui kebijakan ini, Garuda Indonesia bergabung dengan sejumlah maskapai penerbangan yang telah lebih dahulu menghentikan pengiriman produk-produk sirip hiu, seperti Air New Zealand, Cathay Pacific, Emirates Airlines, Fiji Airways, dan Korean Air.
“WWF memberikan apresiasi atas kebijakan embargo yang dikeluarkan Garuda Indonesia atas pengiriman produk sirip hiu. Hal ini merupakan langkah positif yang patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya, termasuk maskapai penerbangan, restoran, hotel, supermarket, yang terlibat dalam perdagangan hiu”, jelas Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.
“Keputusan mengeluarkan kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung kampanye antiperdagangan hiu #SOSharks yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia”, kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
WWF-Indonesia mengapresiasi langkah manajemen maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang baru-baru ini mengeluarkan kebijakan internal
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang