Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan
![Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/08/06/maskapai-garuda-indonesia-foto-instagram.png)
jpnn.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan bahwa Garuda bersalah.
Keputusan tersebut dibacakan di hadapan sejumlah pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlibat dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Ekspor Turun, Gabungan Pengusaha Usul Pembentukan Satgas
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Garuda juga menyalahi peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Fakhri mengatakan, perintah untuk memperbaiki dan menyajikan ulang LKT 2018 itu bersifat segera.
”Selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan sanksi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/6).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.
- Bank Mandiri Aktif dalam Perdagangan Karbon Internasional, Dukung Bebas Emisi 2060
- Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar di Surabaya, Proyeksinya 34 Ribu Kursi
- Stabilitas Keuangan Indonesia Tetap Terjaga, Ini Penyebabnya
- Tom Liwafa Bangga IP Lokal Hiasi Pesawat Garuda Indonesia
- Awal 2025, BFI Finance Bakal Lunasi Obligasi Rp 227 Miliar
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang