Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan

OJK juga menjatuhkan denda terhadap Garuda. Nilainya berkisar Rp 100 juta sesuai Peraturan OJK 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, OJK mendenda seluruh anggota direksi Garuda. Sebab, mereka melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
”Tidak ada keterangan yang jelas dari perusahaan terkait dengan komisaris yang tidak ikut menandatangi laporan keuangan tersebut,” ungkap Fakhri. Memang tidak semua komisaris meneken LKT 2018 tersebut.
Apakah ada indikasi kesengajaan? Fakhri menolak berkomentar.
”Ini sudah final. Sanksi-sanksi sudah dijatuhkan kepada emiten. Sampai saat ini, kami tidak menemukan itu (unsur kesengajaan, Red),” ungkapnya.
Selain Garuda, sanksi dan denda dijatuhkan pada Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Sebab, mereka yang mengaudit LKT 2018 Garuda tersebut. Sanksi diberi berdasar hasil investigasi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu) atas kasus tersebut.
Auditor LKT 2018 melanggar aturan baku akuntasi terkait dengan laporan pendapatan Garuda dan PT Mahata Aero Teknologi yang diikat dalam kesepakatan kerja sama.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Puncak Arus Balik, Garuda Indonesia Group Layani 78.685 Penumpang
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya