Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan

OJK membekukan izin selama satu tahun terhadap Kasner Sirumapea. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan pengaruh signifikan terhadap opini laporan auditor independen (LAI).
Sementara itu , KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan yang juga member BDO International diberi peringatan tertulis. Mereka wajib memperbaiki penerapan sistem pengendalian mutu KAP.
BDO International Limited pun wajib melakukan penelaahan ulang (review) terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
”Dalam hal ini, auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dalam pemeriksaan laporan Garuda Indonesia,” kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.
Selama pembekuan satu tahun, yang bersangkutan tidak boleh menjadi auditor yang menandatangani laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
Nanti, setelah lewat masa hukuman, mereka bisa mengajukan permohonan izin baru.
”Ini masuk skala pelanggaran berat kalau sampai dibekukan seperti ini,” ungkap Hadiyanto.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada Garuda dan denda sebesar Rp 250 juta.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Puncak Arus Balik, Garuda Indonesia Group Layani 78.685 Penumpang
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya