Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sandono menyebutkan, Garuda melanggar aturan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Di sana disebutkan laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7.
BEI meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan interim per 31 Maret 2019.
”BEI juga meminta public expose insidental dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” papar Yulianto.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Garuda.
”Bursa akan senantiasa memantau pergerakan harga saham dan keterbukaan informasi serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk M. Ikhsan Rosan menegaskan, kontrak dengan Mahata Aero Teknologi baru berjalan 8 bulan. Seluruh pencatatan keuangannya telah sesuai ketentuan PSAK.
”Garuda sudah menyesuaikan dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku,” tegasnya.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018.
- Awal 2025, BFI Finance Bakal Lunasi Obligasi Rp 227 Miliar
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- Garuda Indonesia Berencana Menambah 15 hingga 20 Pesawat Tahun Depan
- Generasi Taruna