Garuda Masker Lima
Saya dan CT lama terdiam berdua. Kok bisa dikecoh oleh Satar. CT lebih marah lagi.
Ia merasa pengorbanannya menolong keuangan Garuda seperti dicampakkan. Akibat menolong Garuda itu, CT sekarang dirugikan sekitar Rp 4 triliun.
Di swasta, untuk pengadaan barang yang begitu besar, bukan direksi yang melakukan. Melainkan pemilik perusahaan. Karena itu tidak perlu ada komisi.
Komisi seperti itu harus dimasukkan dalam potongan harga barang. Dengan demikian perusahaan mendapat pesawat lebih murah.
Di swasta, kalau pun yang melakukan pembelian adalah direksi itu hanya tahap negosiasi. Kata akhir tetap ada pada pemilik perusahaan –pemegang saham.
Di swasta, yang biasa terjadi adalah begini: direksi sudah melakukan negosiasi untuk membeli sesuatu. Sudah ditawar habis. Harga sudah disepakati. Nmaun, untuk pembayaran harus melibatkan pemegang saham.
Pada tahap itulah pemegang saham bertemu pihak penjual. Ia mengatakan tanpa basa-basi: saya bisa menyetujui keputusan direksi saya, kalau harga itu dipotong sekian persen.
Artinya, negosiasi final ada di pemegang saham. Pemegang saham seperti CT, atau saya, biasa melakukan itu.