Garuda Napas
Oleh: Dahlan Iskan
Pajak dan bank harus diutamakan. Dalam UU, itu disebut sebagai kreditur preferensi. Lalu pesangon karyawan di urutan ketiga.
Habis.
Rasanya tidak ada lagi hasil penjualan aset itu yang masih tersisa untuk para penagih utang. Belum lagi proses sampai aset itu bisa terjual akan sangat lama. Belum tentu selesai dalam 10 tahun.
Maka lebih baik Garuda dibiarkan hidup, mencari uang, sehat, dan akhirnya bisa membayar utang. Mungkin utang itu baru akan lunas dalam 50 tahun. Atau 100 tahun. Tapi akan lunas.
Itu kalau Garuda kembali sehat. Dan bisa memperoleh keuntungan.
Mungkinkah Garuda kembali sehat?
Dengan putusan pengadilan tersebut seharusnya bisa. Garuda kini praktis tidak terbebani pembayaran cicilan dan bunga yang berat. Pembayaran cicilan dan bunganya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Garuda yang baru. Bunganya pun sudah dipangkas.
Garuda justru bersyukur digugat pailit. Apalagi putusan pengadilan itu –berdasar kesepakatan para penagih tersebut– menerima proposal direksi Garuda. Maka penghasilan Garuda tidak banyak lagi dipakai bayar cicilan, sewa, bunga, dan denda.