Garuda Satukan Airport Tax di Tiket
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Penumpang maskapai Garuda Indonesia tidak perlu lagi mengantre untuk membayar aiport tax mulai 1 Oktober lalu. Sebab, PT Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia mulai menjalankan penyatuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket. Artinya, harga tiket sudah termasuk airport tax. Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan menjelaskan, dalam penyatuan airport tax dengan harga tiket penerbangan perlu dilaksanakan penerapan billing setlement plan. Ini berfungsi untuk memisahkan komponen airport tax dari harga tiket. Komponen airport tax itu nantinya diserahkan oleh perusahaan penerbangan kepada perusahaan pengelola bandara.
Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya kepada pelanggan maskapai Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan pada rute domestik. Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing.
Baca Juga:
"Keseluruhan bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II menerapkan penyatuan pembayaran harga tiket dengan airport tax," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkaasa Pura II Trisno Heryadi. Sedangkan untuk konsumen yang sudah membeli tiket sebelum 1 Oktober akan diterapkan sistem lama, yaitu pemisahan airport tax dengan tiket.
Baca Juga: