Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 Ribu
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan resmi berlaku. Ketentuan ini mestinya berlaku sejak November tahun lalu. Dalam aturan ini, maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan selama tiga jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada para penumpang. Selain itu, diatur pula tentang kehilangan bagasi yang mewajibkan maskapai memberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram. "Kami sudah lakukan langkah-langkah penyesuaian. Semua station manager Garuda juga sudah kami beritahukan tentang aturan ini," terang Pujobroto.
"Garuda siap menjalankan Kepmenhub Nomor 77 Tahun 2011. Regulator sudah menetapkannya dan kami harus menjalankannya," kata Pujobroto, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Baca Juga:
Menurutnya, Garuda juga sudah melakukan serangkaian penyesuaian teknis operasional terkait pemberlakukan Kepmenhub 77/2011 tersebut. Tentang bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai terjadi ketidaknyamanan kepada penumpang berbuah denda dan berbagai teknis lain terkait operasional maskapai sudah dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI