Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 Ribu
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan resmi berlaku. Ketentuan ini mestinya berlaku sejak November tahun lalu. Dalam aturan ini, maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan selama tiga jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada para penumpang. Selain itu, diatur pula tentang kehilangan bagasi yang mewajibkan maskapai memberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram. "Kami sudah lakukan langkah-langkah penyesuaian. Semua station manager Garuda juga sudah kami beritahukan tentang aturan ini," terang Pujobroto.
"Garuda siap menjalankan Kepmenhub Nomor 77 Tahun 2011. Regulator sudah menetapkannya dan kami harus menjalankannya," kata Pujobroto, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Baca Juga:
Menurutnya, Garuda juga sudah melakukan serangkaian penyesuaian teknis operasional terkait pemberlakukan Kepmenhub 77/2011 tersebut. Tentang bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai terjadi ketidaknyamanan kepada penumpang berbuah denda dan berbagai teknis lain terkait operasional maskapai sudah dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini