Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Soal Delay Empat Jam Ganti Rugi Rp 300 Ribu
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:01 WIB

Garuda Tunggu Juklak Peraturan
Adanya aturan baru ini diharapkan mampu mangantisipasi aksi anarkis penumpang saat keterlambatan pesawat terjadi. Selama ini, penumpang pesawat sering menjadi sangat galak akibat keterlambatan jadwal penerbangan. Maklum, bagi penumpang, terlambat setengah jam saja untuk check in di bandara bisa berbuah pembatalan tiket dan batalnya penerbangan yang sudah direncanakan. Bandingkan dengan keterlambatan berjam-jam yang hanya mendapat kompensasi makanan. (tir)
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2012, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 77/2011 tentang Asuransi Keterlambatan, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram