Gary Iskak Belum Jadi Tersangka, Kombes Ibrahim Ungkap Fakta Ini
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Gary Iskak dan empat temannya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
"Belum tersangka, masih dilakukan pendalaman (kasusnya)," kata Ibrahim saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (25/5).
Perwira tinggi Polri itu membeberkan alasan belum menetapkan Gary Iskak dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Menurut Ibrahim, penanganan kasus narkoba, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Secara umum penanganan narkoba ada waktu untuk 3x24 jam plus 3x24 lagi setelah penangkapan, pendalaman, dan pengembangan," kata Ibrahim.
Ibrahim juga menyebutkan keempat teman Gary yang turut ditangkap berinisial TR, DW, AM, dan SV.
"Semuanya teman Gary Iskak," pungkas Ibrahim Tompo.
Aktor Gary Iskak dan empat temannya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba.
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba