Gary Tiga Kali Diperintah OC Kaligis Serahkan Uang Suap Ke Hakim

Gary Tiga Kali Diperintah OC Kaligis Serahkan Uang Suap Ke Hakim
M Yagari Bhastara alias Garry bersaksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - M Yagari Bhastara alias Gary mengakui pernah tiga kali menyerahkan uang suap ke hakim PTUN Medan. Hal itu dilakukannya atas perintah sang atasan, advokat senior Otto Cornelis Kaligis.

Penyerahan pertama dilakukan pada tanggal 5 Juli 2015 di kantor PTUN Medan. Gary yang ketika itu datang bersama Kaligis dan asistennya bernama Yurinda Tri Achyuni disuruh menyerahkan dua buku yang di dalamnya terselip amplop ke Hakim Dermawan Ginting.

"Pak OC bilang ke saya ini kerjaan demi kebaikan, saya terpaksa bawa buku turun kasih ke Ginting," ujar Gary saat bersaksi dalam persidangan Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).

Usai penyerahan itu, Gary kemudian dititipi dua buah amplop lagi oleh Kaligis. Ayahanda dari aktris Velove Vexia berpesan satu amplop untuk panitera, sedangkan yang lainnya menunggu putusan PTUN.

Keesokan harinya, Gary kembali diingatkan Kaligis untuk menyerahkan uang ke Panitera PTUN Medan yang bernama Syamsir Yusfran. "Tanggal 6 Juli 2015 pagi, Pak OC Kaligis bilang sama saya 'kau kasih dolarnya itu dulu," ungkap Gary.

Gary mengklaim mendengar secara jelas perintah yang disampaikan Kaligis melalui sambungan telepon itu. Menurutnya, KPK juga sudah mengantongi sadapan pembicaraan tersebut.

Pada tanggal 7 Juli, Gary pun mengeksekusi perintah Kaligis tersebut. Usai sidang pembacaan putusan di PTUN Medan dia mendatangi Yusfran dan menyerahkan amplop tersebut.

Penyerahan terakhir terjadi tanggal 9 Juli 2015 di PTUN Medan. Gary yang mengaku dapat perintah dari Kaligis langsung berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk memberikan amplop ke Hakim Tripeni Irianto Putro

JAKARTA - M Yagari Bhastara alias Gary mengakui pernah tiga kali menyerahkan uang suap ke hakim PTUN Medan. Hal itu dilakukannya atas perintah sang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News