Gas Bumi Bebas Pajak
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:57 WIB
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan gas bumi (natural gas) sebagai barang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini belum ada kepastian hukum terkait perlakuan PPN atas penyerahan gas bumi. Akibatnya, pelaku industri sektor gas pun was-was dengan bisnisnya. "Karena itu, sekarang kita tetapkan bahwa gas bumi bebas PPN," ujarnya, Selasa (29/1).
Baca Juga:
Menurut Bambang, ketetapan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas untuk sektor transportasi, listrik, maupun industri. "Salah satu upaya mengurangi konsumsi BBM kan dengan beralih ke gas untuk kendaraan umum, itu yang kita dukung," katanya.
Bambang merinci, ketentuan bebas PPN untuk gas bumi tersebut berlaku bagi gas yang dialirkan melalui pipa, gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), serta compressed natural gas (CNG).
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan
BERITA TERKAIT
- Berkomitem Beri Pelayanan Terbaik, IAS Handle Kargo Logistik MotoGP 2024 Mandalika
- Penambahan Stok BBM di Ajang MotoGP Turut Menggerakkan Ekonomi Lokal
- Aktivis Dorong Penggunaan Telur Berstandar Kesejahteraan Hewan yang Lebih Tinggi
- Venya Villa Ubud Bidik Investor Asing
- Rayakan HUT ke-35, Bank Raya Tangguh dan Tumbuh Sehat dengan Luncurkan Berbagai Inovasi
- Panitia Munaslub Kadin: Anindya Novyan Bakrie Ingin Merangkul Semua Pihak