Gas Bumi Bebas Pajak
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:57 WIB
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan gas bumi (natural gas) sebagai barang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini belum ada kepastian hukum terkait perlakuan PPN atas penyerahan gas bumi. Akibatnya, pelaku industri sektor gas pun was-was dengan bisnisnya. "Karena itu, sekarang kita tetapkan bahwa gas bumi bebas PPN," ujarnya, Selasa (29/1).
Baca Juga:
Menurut Bambang, ketetapan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas untuk sektor transportasi, listrik, maupun industri. "Salah satu upaya mengurangi konsumsi BBM kan dengan beralih ke gas untuk kendaraan umum, itu yang kita dukung," katanya.
Bambang merinci, ketentuan bebas PPN untuk gas bumi tersebut berlaku bagi gas yang dialirkan melalui pipa, gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), serta compressed natural gas (CNG).
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan
BERITA TERKAIT
- Dairy Champ Hadirkan Kopi Bercita Rasa Creamy, Resep Ala Cafe
- Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Kurs Rupiah Hari Ini Makin Melorot Efek Kebijakan Trump
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
- Gandeng IIF, Surveyor Indonesia Dukung ESG Advisory & Pembiayaan Berkelanjutan