Gas Bumi Bebas Pajak

Gas Bumi Bebas Pajak
Gas Bumi Bebas Pajak
Bambang mencontohkan bisnis floating storage receiving unit (FSRU) atau unit penerima gas terapung. Misalnya, gas dari Blok Tangguh di Papua, diubah dari bentuk gas menjadi cair untuk diangkut dengan kapal. Lalu, setelah sampai ke FSRU, gas dalam bentuk cair tersebut diubah lagi ke dalam bentuk gas. Setelah itu, gas disalurkan hingga ke konsumen seperti pembangkit listrik atau industri. "Rangkaian proses itulah yang bebas PPN," ucapnya.

Bagaimana dengan liquid petroleum gas (LPG) atau elpiji" Menurut Bambang, untuk LPG, perlakuannya berbeda. Sebab, lanjut dia, LPG dalam bentuk tabung tersebut langsung disalurkan ke konsumen atau end user. "Karena itu, untuk LPG tetap kena PPN," jelasnya. (owi/kim)

JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News