Gas Bumi Bebas Pajak
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:57 WIB
Bambang mencontohkan bisnis floating storage receiving unit (FSRU) atau unit penerima gas terapung. Misalnya, gas dari Blok Tangguh di Papua, diubah dari bentuk gas menjadi cair untuk diangkut dengan kapal. Lalu, setelah sampai ke FSRU, gas dalam bentuk cair tersebut diubah lagi ke dalam bentuk gas. Setelah itu, gas disalurkan hingga ke konsumen seperti pembangkit listrik atau industri. "Rangkaian proses itulah yang bebas PPN," ucapnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan liquid petroleum gas (LPG) atau elpiji" Menurut Bambang, untuk LPG, perlakuannya berbeda. Sebab, lanjut dia, LPG dalam bentuk tabung tersebut langsung disalurkan ke konsumen atau end user. "Karena itu, untuk LPG tetap kena PPN," jelasnya. (owi/kim)
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah