Gas Elpiji Bikin Risau
Kamis, 14 Maret 2013 – 09:18 WIB
BOGOR – Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Muaz HD meminta, Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) memeriksa peredaran Gas Elpiji 12 Kilogram di pasar dan para agen. Politisi PKS ini menegaskan, jika memang ada yang pelanggaran, harus diberi peringatan, atau dicabut izin usahanya. “Ini bertujuan agar masyarakat bisa tenang, tidak dibingungkan dengan suasana tersebut,” imbuhnya.
Disperindagkop, kata dia, harus segera menurunkan tim pemantau, untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga gas secara sepihak, oleh agen maupun penjual gas.
Baca Juga:
“Harus segera dilakukan sidak, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jangan sampai, memberikan peluang kepada oknum dan masyarakat dirugikan,” ungkapnya.
Baca Juga:
BOGOR – Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Muaz HD meminta, Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) memeriksa peredaran
BERITA TERKAIT
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024