Gas Sarin Dan Senjata Biologis
Program Studi Biotechnology – Surya University
Selasa, 25 Februari 2014 – 12:07 WIB

Foto: livescience.com
Sarin adalah zat yang memiliki volatilitas tinggi (cairan yang dapat dengan mudah berubah menjadi gas), sangat mirip dengan gas saraf lainnya. Menghirupnya sangat berbahaya, dan bahkan uapnya dapat dengan mudah menembus kulit. Pakaian seseorang dapat melepaskan sarin sekitar 30 menit setelah melakukan kontak dengan sarin yang mana ia dapat terpapar pada orang lain. Orang yang menghirup dosis yang tidak berbahaya, akan tetapi ia tidak disegerakan mendapat pengobatan yang cukup, dapat menderita kerusakan saraf permanen.
Bahkan pada konsentrasi rendah pun, Sarin dapat berakibat fatal, kematian akan terjadi satu menit setelah menghirup satu dosis yang berbahaya kecuali antidote seperti atropine dan pralidoxime cepat diberikan kepada korban. Sarin diperkirakan 500 kali lebih beracun daripada sianida. Gejala awal dari terkena sarin adalah hidung meler, sesak di dada dan penyempitan pupil mata. Segera setelah itu, korban memiliki kesulitan bernapas dan mengalami mual dan terus menerus keluar air liur. Sehingga korban terus kehilangan kontrol fungsi tubuh, para korban muntah, buang air besar dan buang air kecil. Fase ini diikuti oleh pengejangan dan sentak-menyentak. Pada akhirnya, korban menjadi koma dan mati lemas dalam serangkaian kejang-kejang hebat.
Gas sarin diketemukan oleh Dr. Gerhard Schrader dari Jerman dan dikembangkan sebagai pestisida di Jerman pada tahun 1938. Tetapi selama Perang Dunia II, ilmuwan perang Nazi menyadari bahwa mereka bisa menggunakan bahan kimia ini menjadi senjata kimia. Namun, karena pertimbangan efek yang sangat bahaya, zat ini tidak digunakan dalam PD II itu.
Sarin terkenal setelah digunakan oleh rezim Saddam Hussein kepada ribuan warga Kurdi di Kota Irak utara, Halabja pada tahun 1988. Diperkirakan 5.000 orang tewas.
Mengenal Gas Sarin Sarin atau GB, adalah senyawa organoposphorous dengan formula (CH3)2CHO]CH3P(O)F. Ia adalah cairan yang tidak berwarna dan tidak
BERITA TERKAIT
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional