Gasak Handphone, Residivis Ditangkap

jpnn.com - JAKARTA UTARA - Polsek Sunda Kelapa, Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pencuri berinisial TR (TR) di Pelabuhan Muara Angke. Warga asal Lempuyang, Serang, Banten itu ditangkap saat operasi cipta kondisi di Pelabuhan Muara Angke.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit handphone (HP) dan dompet berisi uang tunai Rp 786 ribu. TR ternyata merupakan residivis.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Anton Elfrino Trisanto mengatakan, aksi tersangka sudah meresahkan warga. Pasalnya, selain mencuri, tersangka juga sering mengambil dompet dan HP warga.
"Saat warga sedang istirahat tidur, tiba-tiba tersangka mengambil dompet dengan cara menyilet celana korban. Setelah diperiksa ternyata seorang residivis," ujar Anton, Kamis (18/9).
Anton menambahkan, tersangka TR masuk ke counter HP. "Tersangka kemudian mengambil dompet dan dua HP di counter tersebut," ungkapnya.
Petugas yang curiga langsung membekuk tersangka di depan SPBU Muara Angke. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," beber Anton.(dai/jpnn)
JAKARTA UTARA - Polsek Sunda Kelapa, Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pencuri berinisial TR (TR) di Pelabuhan Muara Angke. Warga asal Lempuyang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya