Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnya…
Jumat, 21 April 2017 – 08:10 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Pelaku AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan. Saat ini, kita masih terus melakukan interogasi bagi tersangka untuk mengungkap siapa saja jaringannya selama ini bersama tersangka AM dengan membantu melancarkan aksi kejahatannya itu," tegas Kasat Reskrim.
Pihaknya juga sementara fokus untuk mengungkap para penadah barang-barang elektronik yang sudah dijual tersangka AM melalui media sosial facebook.(gat)
Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk aparat Polres Kupang Kota. Penangkapan pelaku curanmor ini berkat kerja keras tim Buru
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap