Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnya…

Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnya…
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Pelaku AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan. Saat ini, kita masih terus melakukan interogasi bagi tersangka untuk mengungkap siapa saja jaringannya selama ini bersama tersangka AM dengan membantu melancarkan aksi kejahatannya itu," tegas Kasat Reskrim.

Pihaknya juga sementara fokus untuk mengungkap para penadah barang-barang elektronik yang sudah dijual tersangka AM melalui media sosial facebook.(gat)


Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk aparat Polres Kupang Kota. Penangkapan pelaku curanmor ini berkat kerja keras tim Buru


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News