Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan
Jumat, 14 Oktober 2011 – 04:04 WIB

Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan
Diketahui, kedua terdakwa beroperasi sebagai waria dikawasan Batuampar. Saat mangkal itu mereka mengambil ponsel dan yang Sugianto, salah satu langanan mereka. (jpnn)
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias Noni, dua waria yang menjadi terdakwa pencurian, tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi