Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah, BG Berujung Begini
Kamis, 24 Maret 2022 – 08:50 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi pencurian dengan modus pecah kaca. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo
Pelaku mengaku uang hasil curiannya dia gunakan untuk berfoya-foya saat pelarian. Selain itu, dia menjual barang curian kepada EW (36).
Baca Juga:
"Kami amankan EW karena bertindak sebagai penadah. Sementara uang Rp 18 juta digunakan untuk foya-foya selama melarikan diri," cetusnya.
Pelaku ini ternyata bukan sekali melakukan tindakan kejahatan serupa. Dia merupakan residivis dan pernah tiga kali masuk Lapas.
"Dia dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kompol Edhy. (mcr29/jpnn)
Seorang pria berinisial BG (32) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi