Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah, BG Berujung Begini
Kamis, 24 Maret 2022 – 08:50 WIB
Pelaku mengaku uang hasil curiannya dia gunakan untuk berfoya-foya saat pelarian. Selain itu, dia menjual barang curian kepada EW (36).
Baca Juga:
"Kami amankan EW karena bertindak sebagai penadah. Sementara uang Rp 18 juta digunakan untuk foya-foya selama melarikan diri," cetusnya.
Pelaku ini ternyata bukan sekali melakukan tindakan kejahatan serupa. Dia merupakan residivis dan pernah tiga kali masuk Lapas.
"Dia dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kompol Edhy. (mcr29/jpnn)
Seorang pria berinisial BG (32) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah