Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan

Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
Penyakit asam lambung dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang mempengaruhi fungsi sistem pencernaan. Ilustrasi: JPNN

Dengan metode ini, dokter dapat segera menentukan langkah medis yang diperlukan, termasuk pemberian terapi atau tindakan lanjut seperti biopsi.

Sebelum menjalani gastroskopi, pasien perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk memastikan apakah pemeriksaan ini benar-benar diperlukan.

Selain itu, pasien juga mungkin perlu menjalani pemeriksaan darah guna menilai kondisi kesehatan secara keseluruhan.

Salah satu syarat utama sebelum gastroskopi dilakukan adalah pasien diwajibkan berpuasa selama beberapa jam (sesuai dengan kondisi pasien) agar lambung dalam keadaan kosong, sehingga hasil pemeriksaan lebih optimal.

Dokter juga akan menanyakan riwayat kesehatan pasien, termasuk apakah pasien memiliki alergi terhadap obat tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan yang bisa memengaruhi hasil pemeriksaan.

Selama prosedur berlangsung, pasien bisa diberikan anestesi umum untuk mengurangi ketidaknyamanan pada saat tindakan. Gastroskop kemudian dimasukkan melalui mulut dan diarahkan ke saluran pencernaan untuk mendeteksi adanya kelainan.

Jika ditemukan kelainan, dokter bisa langsung mengambil sampel jaringan (biopsi) untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Setelah prosedur selesai, pasien umumnya perlu beristirahat sejenak sebelum diperbolehkan pulang.

“Tidak semua pasien GERD perlu menjalani gastroskopi. Diagnosis bisa dilakukan dengan pemeriksaan klinis, uji fisik, kuesioner, dan respons terhadap obat. Namun, pada kasus tertentu, gastroskopi sangat diperlukan untuk menilai tingkat kerusakan dinding kerongkongan,” jelas dr. Bima.

Apabila memiliki permasalahan gastroskopi atau gangguan pencernaan serta ingin berkonsultasi dengan dokter, dapat melakukan booking jadwal Siloam Hospitals.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News