Gateway Amnesti Pajak Berpeluang Bertambah
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 04:42 WIB
Selain itu, wasit pasar modal dan jasa keuangan itu berkeinginan tidak ada lagi PE dan perusahaan MI mengajukan permohonan menjadi gateway.
Baca Juga:
Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan untuk mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.
Pelonggaran syarat MKBD dilakukan untuk mempermudah perusahaan efek dalam memenuhi kriteria ditetapkan.
Kriteria lawas untuk PE dapat menjadi gateway, yaitu laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi, dan memiliki MKBD minimal Rp 75 miliar.
Adapun, jumlah gateway telah ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan MI. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Proses penambahan jumlah perusahaan manajer investasi (MI) dan perusahaan efek (PE) sebagai pintu masuk (gateway) dana amnesti pajak masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City