Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
Selasa, 24 Januari 2012 – 20:00 WIB

Gatot Anggap Ribut Lahan PTPN II Kasus Lama
Gatot mengatakan, perbedaan pendapat antara BPN Sumatera Utara dan PTPN II mengenai lahan HGU dan eks lahan HGU diselesaikan tim sinkronisasi yang terdiri atas unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga:
"Tim diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen, dan bekerja dua bulan untuk menyinkron peta, mengukur, dan memasang patok lahan HGU dan pelepasan eks lahan HGU guna diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan, masalah 5.873,06 hektar lahan eks Hak Guna Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia