Gatot Bantah Otaki Pembunuhan Holy

Gatot Bantah Otaki Pembunuhan Holy
Gatot Bantah Otaki Pembunuhan Holy

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela Hayu, Selasa (22/4).

Sidang kali ini menghadirkan saksi yakni bekas Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono yang juga suami siri Holly. Meski diduga sebagai otak pembunuhan Holly, dalam persidangan ini Gatot dijadikan saksi untuk tiga terdakwa eksekutor. Yakni Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria.

Dalam kesaksiannya, Gatot tegas membantah menjadi otak pembunuhan Holly.  Gatot mengklaim tak pernah memerintahkan ketiga terdakwa untuk menghabisi Holly di Tower Ebony, Lantai 9, Apartemen Kalibata City, Jaksel.

"Saya tidak pernah menyuruh Surya untuk membunuh (Holly)," tegas Gatot menjawab pertanyaan Ketua Majelis Made Sutrisno.

Gatot mengakui memang sering cekcok dengan Holly. Namun, cekcok itu diklaim Gatot tak pernah panjang terlebih hingga pada perencanaan untuk menghabisi Holly. Menurutnya, cekcok yang terjadi itu biasa dalam berumah tangga. "Tapi, bisa diselesaikan," ungkapnya.

Menurutnya, memang terkadang tingkah Holly menjengkelkan, mulai dari minta rumah sampai mendesak menceraikan istri pertamanya. Namun, ia berujar, semuanya sudah bisa diselesaikan dengan baik-baik.

Gatot pun menceritakan bahwa ia berkenalan dengan Holly pada 2007 di Hotel Borobudur. Kemudian, ia menikahi Holly pada 2011 karena dasar cinta. "Saya menikah karena mencintainya dan karena dia mau berubah tidak minum-minum lagi," lirihnya.

Gatot juga mengklaim kaget ketika pertama kali mendengar kematian Holly. Saat itu, ia tengah berada di Australia karena menjalankan tugas kantor dalam kapasitas sebagai pejabat eselon I BPK. Saat itu, ia mengaku mendapat kabar kematian itu dari ibu angkat Holly yang meneleponnya pada malam hari. "Saya waktu itu ada di Melbourne," jelasnya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela Hayu, Selasa (22/4). Sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News